Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Perkataan
“Konstitusi” Berasal Dari Bahasa Perancis Constituer Dan Constitution,
Kata Pertama Berarti Membentuk, Mendirikan Atau Menyusun, Dan Kata Kedua
Berarti Susunan Atau Pranata (Masyarakat). Dengan Demikian Konstitusi Memiliki Arti; Permulaan
Dari Segala Peraturan Mengenai Suatu Negara. Pada Umumnya Langkah Awal Untuk
Mempelajari Hukum Tata Negara Dari Suatu Negara Dimulai Dari Konstitusi Negara
Bersangkutan. Mempelajari Konstitusi Berarti Juga Mempelajari Hukum Tata Negara
Dari Suatu Negara, Sehingga Hukum Tata Negara Disebut Juga Dengan Constitutional
Law. Istilah Constitutional Law Di Inggris
Menunjukkan Arti Yang Sama Dengan Hukum Tata Negara. Penggunaan Istilah Constitutional
Law Didasarkan Atas Alasan Bahwa Dalam Hukum Tata Negara Unsur Konstitusi
Lebih Menonjol.
Dengan
Demikian Suatu Konstitusi Memuat Aturan Atau Sendi-Sendi Pokok Yang Bersifat
Fundamental Untuk Menegakkan Bangunan Besar Yang Bernama “Negara”. Karena
Sifatnya Yang Fundamental Ini Maka Aturan Ini Harus Kuat Dan Tidak Boleh Mudah
Berubah-Ubah. Dengan Kata Lain Aturan Fundamental Itu Harus Tahan Uji Terhadap
Kemungkinan Untuk Diubah-Ubah Berdasarkan Kepentingan Jangka Pendek Yang
Bersifat Sesaat.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Konstitusi Itu?
2. Bagaimanakah Sejarah Konstitusi Di Indonesia ?
3. Apakah Fungsi Konstitusi ?
4. Bagaimanakah Amandemen Uud 1945 ?
Bab Ii
Pembahasan
A. Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
Dalam Pengertian Luas Adalah Keseluruhan Dari Ketentuan-Ketentuan Dasar Atau
Hukum Dasar. Konstitusi Dalam Pengertian Sempit Berarti Piagam Dasar Atau
Undang-Undang Dasar (Loi Constitutionallle) Ialah Suatu Dokumen Lengkap
Mengenai Peraturan Dasar Negara.Sedangkan Menurut Ec Wade Konstitusi Adalah Naskah
Yang Memaparkan Rangka Dan Tugas Pokok Dari Badan Pemerintahan Suatu Negara Dan
Menentukan Pokok-Pokok Cara Kerja Badan Tersebut Dan Menamakan Undang-Undang
Dasar Sebagai Riwayat Hidup Suatu Hubungan Kekuasaan.[1]
B. Sejarah Konstitusi
Secara Umum Terdapat Dua Macam Konstitusi Yaitu : 1)
Konstitusi Tertulis Dan 2) Konstitusi Tak Tertulis. Dalam Hal Yang Kedua Ini,
Hampir Semua Negara Di Dunia Memiliki Konstitusi Tertulis Atau Undang-Undang
Dasar (Uud) Yang Pada Umumnya Mengatur Mengenai Pembentukan, Pembagian Wewenang
Dan Cara Bekerja Berbagai Lembaga Kenegaraan Serta Perlindungan Hak Azasi
Manusia.
Negara
Yang Dikategorikan Sebagai Negara Yang Tidak Memiliki Konstitusi Tertulis
Adalah Inggris Dan Kanada. Di Kedua Negara Ini, Aturan Dasar Terhadap Semua
Lembaga-Lembaga Kenegaraan Dan Semua Hak Azasi Manusia Terdapat Pada Adat
Kebiasaan Dan Juga Tersebar Di Berbagai Dokumen, Baik Dokumen Yang Relatif Baru
Maupun Yang Sudah Sangat Tua Seperti Magna Charta Yang Berasal Dari Tahun 1215
Yang Memuat Jaminan Hak-Hak Azasi Manusia Rakyat Inggris.Karena Ketentuan
Mengenai Kenegaraan Itu Tersebar Dalam Berbagai Dokumen Atau Hanya Hidup Dalam
Adat Kebiasaan Masyarakat Itulah Maka Inggris Masuk Dalam Kategori Negara Yang
Memiliki Konstitusi Tidak Tertulis.
Pada
Hampir Semua Konstitusi Tertulis Diatur Mengenai Pembagian Kekuasaan
Berdasarkan Jenis-Jenis Kekuasaan, Dan Kemudian Berdasarkan Jenis Kekuasaan Itu
Dibentuklah Lembaga-Lembaga Negara. Dengan Demikian, Jenis Kekuasaan Itu Perlu
Ditentukan Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Dibentuk Lembaga Negara Yang
Bertanggung Jawab Untuk Melaksanakan Jenis Kekuasaan Tertentu Itu.
Beberapa
Sarjana Mengemukakan Pandangannya Mengenai Jenis Tugas Atau Kewenangan Itu,
Salah Satu Yang Paling Terkemuka Adalah Pandangan Montesquieu Bahwa Kekuasaan
Negara Itu Terbagi Dalam Tiga Jenis Kekuasaan Yang Harus Dipisahkan Secara
Ketat. Ketiga Jenis Kekuasaan Itu Adalah : 1) Kekuasaan Membuat Peraturan
Perundangan (Legislatif); 2) Kekuasaan Melaksanakan Peraturan Perundangan
(Eksekutif) Dan Kekuasaan Kehakiman (Judikatif).
Pandangan
Lain Mengenai Jenis Kekuasaan Yang Perlu Dibagi Atau Dipisahkan Di Dalam
Konstitusi Dikemukakan Oleh Van Vollenhoven Dalam Buku Karangannya Staatsrecht
Over Zee. Ia Membagi Kekuasaan Menjadi Empat Macam Yaitu :1) Pemerintahan
(Bestuur); 2) Perundang-Undangan; 3) Kepolisian Dan 4)Pengadilan. Van
Vollenhoven Kemungkinan Menilai Kekuasaan Eksekutif Itu Terlalu Luas Dan Karenanya
Perlu Dipecah Menjadi Dua Jenis Kekuasaan Lagi Yaitu Kekuasaan Pemerintahan Dan
Kekuasaan Kepolisian. Menurutnya Kepolisian Memegang Jenis Kekuasaan Untuk
Mengawasi Hal Berlakunya Hukum Dan Kalau Perlu Memaksa Untuk Melaksanakan
Hukum.
Wirjono Prodjodikoro Dalam Bukunya
Azas-Azas Hukum Tata Negara Di Indonesia Mendukung Gagasan Van Vollenhoven Ini,
Bahkan Ia Mengusulkan Untuk Menambah Dua Lagi Jenis Kekuasaan Negara Yaitu
Kekuasaan Kejaksaan Dan Kekuasaan Untuk Memeriksa Keuangan Negara Untuk Menjadi
Jenis Kekuasaan Ke-Lima Dan Ke-Enam.[2]
Berdasarkan
Teori Hukum Ketatanegaraan Yang Dijelaskan Diatas Maka Dapat Disimpulkan Bahwa
Jenis Kekuasaan Negara Yang Diatur Dalam Suatu Konstitusi Itu Umumnya Terbagi
Atas Enam Dan Masing-Masing Kekuasaan Itu Diurus Oleh Suatu Badan Atau Lemabaga
Tersendiri Yaitu:
1. Kekuasaan Membuat Undang-Undang
(Legislatif)
2. Kekuasaan Melaksanakan Undang-Undang
(Eksekutif)
3. Kekuasaan Kehakiman (Judikatif)
4. Kekuasaan Kepolisian
5. Kekuasaan Kejaksaan
6. Kekuasaan Memeriksa Keuangan Negara
- Fungsi Konstitusi
Berbicara
Mengenai Konstitusi, Maka Kita Tak Akan Lepas Dari Fungsi Konstitusi Itu
Sendiri, Dan Di Antara Fungsi Daripada Konstitusi Adalah
1. Menentukan Pembatasan Terhadap
Kekuasaan Sebagai Suatu Fungsi Konstitusionalisme;
2. Memberikan Legitimasi Terhadap
Kekuasaan Pemerintah;
3. Sebagai Instrumnen Untuk Mengalihkan
Kewenangan Dari Pemegang Kekuasaan Asal (Baik Rakyat Dalam Sistem Demokrasi
Atau Raja Dalam Sistem Monarki) Kepada Organ-Organ Kekuasaan Negara;
Sifat
Konstitusi 1. Formil Dan Materiil; Formil Berarti Tertulis. Materiil Dilihat
Dari Segi Isinya Berisikan Hal-Hal Bersifat Dasar Pokok Bagi Rakyat Dan Negara.
(Sama Dengan Konstitusi Dalam Arti Relatif). 2. Flexibel Dan Rigid, Kalau Rigid
Berarti Kaku Suliot Untuk Mengadakan Perubahan Sebagaimana Disebutkan Oleh Kc
Wheare Menurut James Bryce, Ciri Flexibel : Elastis, Diumumkan Dan Diubah Sama
Dengan Undang-Undang Dan Tertulis Dan Tidak Tertulis.[3]
D. Amandemen Uud 1945
Konstitusi
Suatu Negara Pada Hakekatnya Merupakan Hukum Dasar Tertinggi Yang Memuat
Hal-Hal Mengenai Penyelenggaraan Negara, Karenanya Suatu Konstitusi Harus
Memiliki Sifat Yang Lebih Stabil Dari Pada Produk Hukum Lainnya. Terlebih Lagi
Jika Jiwa Dan Semangat Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara Juga Diatur Dalam
Konstitusi Sehingga Perubahan Suatu Konstitusi Dapat Membawa Perubahan Yang
Besar Terhadap Sistem Penyelenggaraan Negara. Bisa Jadi Suatu Negara Yang
Demokratis Berubah Menjadi Otoriter Karena Terjadi Perubahan Dalam
Konstitusinya.
Adakalanya
Keinginan Rakyat Untuk Mengadakan Perubahan Konstitusi Merupakan Suatu Hal Yang
Tidak Dapat Dihindari. Hal Ini Terjadi Apabila Mekanisme Penyelenggaraan Negara
Yang Diatur Dalam Konstitusi Yang Berlaku Dirasakan Sudah Tidak Sesuai Lagi
Dengan Aspirasi Rakyat. Oleh Karena Itu, Konstitusi Biasanya Juga Mengandung
Ketentuan Mengenai Perubahan Konstitusi Itu Sendiri, Yang Kemudian Prosedurnya
Dibuat Sedemikian Rupa Sehingga Perubahan Yang Terjadi Adalah Benar-Benar
Aspirasi Rakyat Dan Bukan Berdasarkan Keinginan Semena-Mena Dan Bersifat
Sementara Atau Pun Keinginan Dari Sekelompok Orang Belaka.
Pada
Dasarnya Ada Dua Macam Sistem Yang Lazim Digunakan Dalam Praktek Ketatanegaraan
Di Dunia Dalam Hal Perubahan Konstitusi. Sistem Yang Pertama Adalah Bahwa
Apabila Suatu Konstitusi Diubah, Maka Yang Akan Berlaku Adalah Konstitusi Yang
Berlaku Secara Keseluruhan (Penggantian Konstitusi). Sistem Ini Dianut Oleh
Hampir Semua Negara Di Dunia. Sistem Yang Kedua Ialah Bahwa Apabila Suatu
Konstitusi Diubah, Maka Konstitusi Yang Asli Tetap Berlaku. Perubahan Terhadap
Konstitusi Tersebut Merupakan Amandemen Dari Konstitusi Yang Asli Tadi. Dengan
Perkataan Lain, Amandemen Tersebut Merupakan Atau Menjadi Bagian Dari
Konstitusinya. Sistem Ini Dianut Oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong Ada Empat Macam
Prosedur Perubahan Kosntitusi:[4]
1. Perubahan
Konstitusi Yang Dilakukan Oleh Pemegang Kekuasaan Legislatif, Akan Tetap Yang
Dilaksanakan Menurut Pembatasan-Pembatasan Tertentu. Perubahan Ini Terjadi
Melalui Tiga Macam Kemungkinan.
- Pertama, Untuk Mengubah Konstitusi, Sidang Pemegang Kekuasaan Legislatif Harus Dihadiri Oleh Sekurang-Kurangnya Sejumlah Anggota Tertentu (Kuorum) Yang Ditentukan Secara Pasti
- Kedua, Untuk Mengubah Konstitusi Maka Lembaga Perwakilan Rakyat Harus Dibubarkan Terlebih Dahulu Dan Kemudian Diselenggarakan Pemilihan Umum. Lembaga Perwakilan Rakyat Harus Diperbaharui Inilah Yang Kemudian Melaksanakan Wewenangnya Untuk Mengubah Konstitusi.
- Ketiga, Adalah Cara Yang Terjadi Dan Berlaku Dalam Sistem Majelis Dua Kamar. Untuk Mengubah Konstitusi, Kedua Kamar Lembaga Perwakilan Rakyat Harus Mengadakan Sidang Gabungan. Sidang Gabungan Inilah, Dengan Syarat-Syarat Seperti Dalam Cara Pertama, Yang Berwenang Mengubah Kosntitusi.
2. Perubahan
Konstitusi Yang Dilakukan Rakyat Melalui Suatu Referendum. Apabila Ada Kehendak
Untuk Mengubah Kosntitusi Maka Lembaga Negara Yang Diberi Wewenang Untuk Itu
Mengajukan Usul Perubahan Kepada Rakyat Melalui Suatu Referendum Atau Plebisit.
Usul Perubahan Konstitusi Yang Dimaksud Disiapkan Lebih Dulu Oleh Badan Yang
Diberi Wewenang Untuk Itu. Dalam Referendum Atau Plebisit Ini Rakyat
Menyampaikan Pendapatnya Dengan Jalan Menerima Atau Menolak Usul Perubahan Yang
Telah Disampaikan Kepada Mereka. Penentuan Diterima Atau Ditolaknya Suatu Usul
Perubahan Diatur Dalam Konstitusi.
3. Perubahan
Konstitusi Yang Berlaku Pada Negara Serikat Yang Dilakukan Oleh Sejumlah Negara
Bagian. Perubahan Konstitusi Pada Negara Serikat Harus Dilakukan Dengan
Persetujuan Sebagian Terbesar Negara-Negara Tersebut. Hal Ini Dilakukan Karena
Konstitusi Dalam Negara Serikat Dianggap Sebagai Perjanjian Antara
Negara-Negara Bagian. Usul Perubahan Konstitusi Mungkin Diajukan Oleh Negara
Serikat, Dalam Hal Ini Adalah Lembaga Perwakilannya, Akan Tetapi Kata Akhir
Berada Pada Negara-Negara Bagian. Disamping Itu, Usul Perubahan Dapat Pula
Berasal Dari Negara-Negara Bagian.
4. Perubahan
Konstitusi Yang Dilakukan Dalam Suatu Konvensi Atau Dilakukan Oleh Suatu
Lemabag Negara Khusus Yang Dibentuk Hanya Untuk Keperluan Perubahan. Cara Ini
Dapat Dijalankan Baik Pada Negara Kesatuan Ataupun Negara Serikat. Apabila Ada
Kehendak Untuk Mengubah Konstitusi, Maka Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku,
Dibentuklah Suatu Lembaga Negara Khusus Yang Tugas Serta Wewenangnya Hanya
Mengubah Konstitusi. Usul Perubahan Dapat Berasal Dari Pemegang Kekuasaan
Perundang-Undangan Dan Dapat Pula Berasal Dari Pemegang Kekuasaan
Perundang-Undangan Dan Dapat Pula Berasal Dari Lembaga Negara Khusus Tersebut.
Apabila Lembaga Negara Khusus Dimaksud Telah Melaksanakan Tugas Serta Wewenang
Sampai Selesai,Dengan Sendirinya Lembaga Itu Bubar.
Hans
Kelsen Mengatakan Bahwa Kosntitusi Asli Dari Suatu Negara Adalah Karya Pendiri
Negara Tersebut. Dan Ada Beberapa Cara Perubahan Konstitusi Menurut Kelsen
Yaitu :[5]
1) Perubahan Yang Dilakukan Diluar
Kompetensi Organ Legislatif Biasa Yang Dilembagakan Oleh Konstitusi Tersebut,
Dan Dilimpahkan Kepada Sebuah Konstituante, Yaitu Suatu Organ Khusus Yang Hanya
Kompeten Untuk Mengadakan Perubahan-Perubahan Konstitusi
2) Dalam Sebuah Negara Federal, Suatu
Perubahan Konstitusi Bisa Jadi Harus Disetujui Oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Dari Sejumlah Negara Anggota Tertentu.
Di
Indonesia, Perubahan Konstitusi Telah Terjadi Beberapa Kali Dalam Sejarah
Ketatanegaraan Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak
Proklamasi Hingga Sekarang Telah Berlaku Tiga Macam Undang-Undang Dasar Dalam
Delapan Periode Yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus
2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November
2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus
2002
8. Periode 10 Agustus 2002 – Sampai
Sekarang
Undang-Undang
Dasar 1945 (Uud 1945) Ditetapkan Dan Disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (Ppki) Pada Tanggal 18 Agustus 1945. Uud 1945 Terdiri Dari :
- Pembukaan (4 Alinea) Yang Pada Alinea Ke-4tercantum Dasar Negara Yaitu Pancasila;
- Batang Tubuh (Isi) Yang Meliputi : 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan Dan Penjelasan
Uud
1945 Digantikan Oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi Ris)
Pada 27 Desember 1949, Pada 17 Agustus 1950 Konstitusi Ris Digantikan Oleh
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Uuds 1950).
Dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Uud 1945 Dinyatakan Berlaku Kembali Di Indonesia
Hingga Saat Ini.
Hingga
Tanggal 10 Agustus 2002, Uud 1945 Telah Empat Kali Diamandemen Oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Mpr).
Perubahan Uud 1945 Dilakukan Pada :
1. Perubahan I
Diadakan Pada Tanggal 19 Oktober 1999;
Pada
Amandemen Ini, Pasal-Pasal Uud 1945 Yang Diubah Ialah 9 Pasal Yaitu: Pasal 5
Ayat (1), 7, 9 Ayat (1) Dan (2), 13 Ayat (2) Dan (3),14 Ayat (1) Dan (2), 15,
17 Ayat (2) Dan (3), 20 Ayat (1), (2), (3) Dan (4), 21 Ayat (1).
Beberapa
Perubahan Yang Penting Adalah :
A) Pasal 5 Ayat (1) Berbunyi : Presiden
Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dengan Persetujuan Dpr; Diubah
Menjadi : Presiden Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang Kepada Dpr.
B) Pasal 7 Berbunyi : Presiden Dan
Wakil Presiden Memegang Jabatannya Selama Masa Lima Tahun, Dan Sesudahnya Dapat
Dipilih Kembali; Diubah Menjadi : Preseiden Dan Wakil Presiden Memegang
Jabatan Selama Lima Tahun Dan Sesudahnya Dapat Dipilih Kembali
Dalam Jabatan Yang Sama Hanya Untuk Satu Kali Masa Jabatan.
C) Pasal 14 Berbunyi : Presiden Memberi
Grasi, Amnesty, Abolisi Dan Rehabilitasi, Diubah Menjadi :
1) Presiden Memberi Grasi Dan Rehabili
Dengan Memperhatikan Pertimbangan Mahkamah Agung;
2) Presiden Memberi Amnesti Dan Abolisi
Dengan Memperhatikan Pertimbangan Dpr.
D) Pasal 20 Ayat 1 : Tiap-Tiap
Undang-Udang Menhendaki Persetujuan Dpr; Diubah Menjadi : Dpr Memegang
Kekuasaan Membentuk Undang-Undang.
2. Perubahan
Ii Diadakan Pada Tanggal 18 Agustus 2000;
Pada
Amandemen Ii Ini, Pasal-Pasal Uud 1945 Yang Diubah Ialah 24 Pasal Yaitu: Pasal
18 Ayat (1) S/D (7), 18a Ayar (1) Dan (2), 18b Ayat (1) Dan (2), 19 Ayat (1)
S/D (3), 20 Ayat (5), 20a Ayat (1) S/D (4), 22a, Ssb, 25a, 26 Ayat (2) Dan (3),
27 Ayat (3), 28a, 28b Ayat (1) Dan (2), 28d Ayat (1) S/D (4), 28e Ayat (1) S/D
(3), 28f, 28g Ayat (1) Dan (2), 28h Ayat (1) S/D (4), 28i Ayat (1) S/D (5), 28j
Ayat (1) Dan (2), 30 Ayat (1) S/D (5), 36a, 36b, 36c.
Beberapa
Perubahan Yang Penting Adalah :
E) Pasal 20 Berbunyi : Tiap-Tiap
Undang-Undang Menghendaki Persetujuan Dpr; Diubah Menjadi : Pasal 20a; Dpr
Memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, Dan Fungsi Pengawasan.
F) Pasal 26 Ayat (2) Berbunyi :
Syarat-Syarat Yang Mengenai Kewarganegaraan Negara Ditetapkan Dengan
Undang-Undang, Diubah Menjadi : Penduduk Ialah Warga Negara Indonesia
Dan Orang Asing Yang Bertempat Tinggal Di Indonesia,
G) Pasal 28 Memuat 3 Hak Asasi Manusia
Diperluas Menjadi 13 Hak Asasi Manusia.
3. Perubahan
Iii Diadakan Pada Tanggal 9 November 2001;
Pada
Amandemen Iii Ini, Pasal-Pasal Uud 1945 Yang Diubah Ialah 19 Pasal Yaitu: Pasal
1 Ayat (2) Dan (3), 3 Ayat (1) S/D (3), 6 Ayat (1) S/D (3), 6a Ayat (1), (2),
(3) Dan (5), 7a, 7b Ayat (1) S/D (7), 7c, 8 Ayat (1) S/D (3), 11 Ayat (2) Dan
(3), 17 Ayat (4), 22c Ayat (1) S/D (4), 22d Ayat (1) S/D (4), 22e Ayat (1) S/D
(3), 23f Ayat (1) Dan (2), 23g Ayat (1) Dan (2), 24 Ayat (1) Dan (2), 24a Ayat
(1) S/D (5), 24b Ayat (1) S/D (4), 24c Ayat (1) S/D (6).
Beberapa
Perubahan Yang Penting Adalah :
H) Pasal 1 Ayat (2) Berbunyi :
Kedaulatan Adalah Ditanag Rakyat Dan Dilakukan Sepenuhnya Oleh Mpr, Diubah
Menjadi : Kedaulatan Berada Di Tanagn Rakyat Dan Dilaksanakan Menurut Uud.
Ditambah Pasal 6a : Presiden Dan Wakil Presiden Dipilih Dalam Satu Pasangan
Secara Langsung Oleh Rakyat
I) Pasal 8 Ayat (1) Berbunyi : Presiden
Ialah Orang Indonesai Asli; Diubah Menjadi : Calon Presiden Dan Wakil
Presiden Harus Warga Negara Indonesia Sejak Kelahirannya
J) Pasal 24 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Ditambah:
K) Pasal 24b: Komisi Yudisial Bersifat
Mandiri Yang Berwenang Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
L) Pasal 24c : Mahkamah Konstitusi
Berwenang Mengadili Pada Tingkat Pertama Dan Terakhir Yang Putusannya Bersifat
Final Untuk Menguji Undang-Undang Terhadap Uud (Dan Menurut Amandemen Iv) Uud
1945, Komisi Dan Konstitusi Ditetapkan Dengan Ketentuan Mpr Bertugas Mengkaji
Ulang Keempat Amandemen Uud 1945 Pada Tahun 2003
4. Perubahan
Iv Diadakan Pada Tanggal 10 Agustus 2002
Pada
Amandemen Iv Ini, Pasal-Pasal Uud 1945 Yang Diubah Ialah 17 Pasal Yaitu:
Pasal-Pasal : 2 Ayat (1), 6a Ayat (4), 8 Ayat (3), 11 Ayat (1), 16 23b, 23d, 24
Ayat (3), 31 Ayat (1) S/D (5), 32 Ayat (1) Dan (2), 33 Ayat (4) Dan (5), 34
Ayat (1) S/D (4), 37 Ayat (1) S/D (5),
Beberapa
Perubahan Yang Penting Adalah :
M) Pasal 2 Ayat (1) Berbunyi : Mpr
Terdiri Atas Anggota-Anggota Dan Golongan-Golongan Menurut Aturan Yang
Ditetapkan Dengan Undang-Undang; Diubah Menjadi : Mpr Terdiri Atas Anggota
Dpr Dan Dpd Yang Dipilih Melalui Pemilihan Umum Dan Diatur Lebih Lanjut Dengan
Undang-Undang.
N) Bab Iv Pasal 16 Tetang Dewan
Pertimbangan Agung (Dpa) Dihapus. Diubah Menjadi : Presiden Membentuk Suatu
Dewan Pertimbangan Yang Bertugas Memberikan Nasihat Dan Pertimbangan Kepada
Presiden, Yang Selanjutnya Diatur Dalam Undang-Undang
O) Pasal 29 Ayat (1) Berbunyi : Negara
Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal Ini Tetap Tidak Berubah
(Walaupun Pernah Diusulkan Penambahan 7 Kata : Dengan Kewajiban Menjalankan
Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya)
P) Aturan Peralihan Pasal Iii :
Mahkamah Konstitusi Dibentuk Selambat-Lambatnya Pada 17 Agustus 2003 Dan
Sebelum Dibentuk Segala Kewenangannya Dilakukan Oleh Mahkamah. Dengan Demikian
Dapat Disimpulkan Bahwa Amandemen I,Ii,Iii Dan Iv Terhadap Uud 1945, Maka Sejak
10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia Telah Mengalami Perubahan
Sebagai Berikut :
1) Pasal 1 Ayat (2):
Mpr Bukan Lagi Pemegang Kedaulatan (Kekuasaan
Tertinggi) Di Indonesia, Melainkan Rakyat Indonesia Yang Memegang Kedaulatan,
Mpr Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi. Mpr, Dpr, Dan Presiden Yang
Bertanggung Jawab Kepada Rakyat Melalui Pemilihan Umum. Presiden Dan Wakil
Presiden Yang Melangar Hukum Tidak Akan Terpilih Dalam Pemilihan Umum Yang Akan
Datang.
2) Pasal 2 Ayat (1):
Mpr Terdiri
Dari :
A. Dewan
Perwakilan Rakyat (House Of Representatives : Di Amerika Serikat)
B. Dewan
Perwakilan Daerah (Senate : Di Amerika Serikat)
Mpr Merupakan
Lembaga Yang Memiliki Dua Badan (Bicameral) Seperti Di Amerika Serikat;
Anggota Dpr Dipilih Dalam Pemilihan Umum Oleh Seluruh Rakyat, Sedangkan Dpd
Dipilih Oleh Rakyat Di Daerah (Provinsi) Masing-Masing. Dengan Ditetapkannya
Dpr Dan Dpd Sebagai Anggota Mpr, Maka Utusan Golongan Termasuk Tni/Polri
Dihapuskan Dari Mpr. Bukan Lagi Pemegang Kedaulatan (Kekuasaan Tertinggi) Di
Indonesia, Melainkan Rakat Indonesia Yang Memegang Kedaulatan, Mpr Bukan
Lembaga
3) Pasal 5 Ayat (1):
Presiden Bukan Lagi Pembentuk Undang-Undang, Tetapi Berkedudukan Sebagai Kepala Negara Dan Kepala
Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-Undang
4) Pasal 6 Ayat (1) Dan 6a:
Presiden Indonesia Tidak Harus Orang Indonesia Asli,
Tetapi Calon Presiden Dan Wakil Presiden Harus Warga Negara Indonesia Sejak
Kelahirannya. Presdien Dan Wakil Presiden Dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat
(Bukan Secara Tidak Langsung Oleh Mpr, Sedangkan Dpr Dipilih Rakyat)
5) Pasal 7:
Presiden Dan Wakil Presiden Hanya Dapat Memegang
Jabatan Selama Paling Lama 2 X 5 Tahun : 10 Tahun (Dahulu Presiden Memegang
Jabatan Selama Lebih Dari 30 Tahun, Bahkan Seumur Hidup).
6) Pasal 14:
Presiden Memberi :
Daftar
Pustaka
Miriam Budiardjo, Miriam B Dkk. Dasar-Dasar Ilmu
Politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
Makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian
Nasional Dan Kesejahteraan Sosial Menurut Uud 1945 Serta Mahkamah Konstitusi
Dahl, Robert A, 1982, Dilemma Demokrasi Pluralis,
Terj. S. Simamora, Jakarta:
C.V. Rajawali
Http://Jakarta45.Wordpress.Com/2009/08/09/Konstitusi-Sejarah-Konstitusi-Indonesia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !